Senin, 16 Mei 2011

HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.

Pasal 11

(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kemauan bebas kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.

Pasal 13

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Pasal 14

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama dan alamat pekerja;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;

e. besarnya upah dan cara pembayaran;

f. tempat pekerjaan;

g. mulai berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;

i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Pasal 15

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 16

Perjanjian kerja dibuat:

a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;

b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.

Pasal 17

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.

Pasal 18

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang diisyaratkan batal demi hukum.

Pasal 19

Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan

e. keadaan memaksa.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, dan hibah.

(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.

(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 22

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 23

(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja secara lisan, maka pengusaha wajib membuat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama dan alamat pekerja;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan;

d. besarnya upah.

JENIS HUBUNGAN KERJA

Sebagai satu kesatuan organisasi, Pemerintah mengenal adanya hubungan kerja kedinasan ( formal ) antara unit yang satu dengan yang lain. Hubungan-hubungan kerja dapat digolongkan menjadi dua jenis hubungan pokok:

1. Hubungan Kerja Hierarkis (vertical)

2. Hubungan Kerja Fungsional (horizontal)

Hubungan Kerja Hierarkis

Hubungan kerja hierarkis yang bersifat vertical adalah hubungan kerja timbale balik antara atasan dengan bawahannya dari tingkat pejabat tertinggi secara berjenjang sampai ke tingkat pejabat paling bawah. Dalam jenis hubungan vertical ini terdapat hubungan perintah dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan batas wewenang masing-masing.

Hubungan Kerja Fungsional

Hubungan kerja fungsional pada pokoknya bersifat horizontal dan merupakan hubungan kerja sama antara dua atau lebih unit organisasi/ pejabat yang mempunyai kedudukan pada eselon yang setingkat. Hubungan fungsional merupakan keharusan dalam tiap organisasi besar dan modern, demi terwujudnya kerja sama yang harmonis sebagai satu kesatuan yang menyeluruh.

Jumat, 04 Maret 2011

mencoba coba

setiap orang gak harus memiliki kebisaan membuat kue,,
tapi saya sudah mencoba membuat ku brownis
resepnya gampang banget ko :

Brownies Karamel


BAHAN :

150 gram margarin
2 butir telur
125 gram madu
4 sendok makan air
125 gram gula palem
200 gram tepung terigu
1/2 sendok teh baking powder
125 gram cokelat masak, dicairkan

TOPING I:

30 gram mentega
2 sendok makan sirup vanili
400 ml susu cair

TOPING II:

100 gram cokelat masak, dicairkan
25 gram margarin cair

CARA MEMBUAT :

1.

Kocok margarin, gula palem, dan telur. Setelah lembut, masukkan madu, air, cokelat masak. Sisihkan. Ayak tepung dan baking.
2.

Masukkan ke dalam adonan bersama cokelat masak. Aduk lalu tuang ke cetakan. Oven hingga matang.
3.

Masak campuran bahan toping I sambil diaduk hingga kecokelatan dan membentuk karamel (kurang lebih 30 menit) lalu siram ke atas kue.
4.

Campur margarin cair dan cokelat masak cair (bahan toping II). Siram di atas toping I. Gunakan tusuk gigi untuk membentuk marmer. Dinginkan lalu potong-potong.




Minggu, 27 Februari 2011

Pengertian & Ruang Lingkup Perburuhan

Hukum perburuan merupakan bagian dari hukum perdata . Tetapi sejak Negara Indonesia Merdeka, perkembangan Hukum Perburuan ini mengalami beberapa perubahan dan pada akhirnya mencapai sebuah penyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 tahun 1951 yang menyangkut tentang Hubungan kerja , Penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenaga kerjaan dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan inti dari perburuhan.

Terdapat tiga topik utama permasalahan yang menyangkut Pradigma Hukum Perburuhan, yaitu

1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan

2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan

3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.

Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.

Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.

Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.

Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.

Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.

Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :

a. UPAH

b. JAM KERJA & LEMBUR

c. CUTI

d. WAKTU ISTIRAHAT

e. PEKERJA PEREMPUAN

f. PERLINDUNGAN

g. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

UPAH

Upah adalah hak pekerja / buruh yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan, termasuk tunjangan bagi para pekerja/ buruh dan keluarganya, diatur dalam pasal 1 angka 30 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.

Dasar hukum

- Pasal 27 UUD 1945

- UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

Komponen Upah

- Upah pokok : imbalan dasar yang dibayar kepada buruh menurut jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.

- Tunjangan tetap : pembayar teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberika secara tetap untuk buruh yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contohnya : tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan).

- Tunjangan tidak tetap : pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberika secara tidak tetap (misalnya saja : insentif kehadiran).

BUKAN KOMPONEN UPAH

- Fasilitas : dalam bentuk nyata atau natur karena hal bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahterahan buruh (misalnya saja : fasilitas antar jemput, pemberian makan secara geratis, sarana kantin ).

- Bonus : pembayaran yang diterima oleh pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan atau karena prestasi si pekerja.

- Tunjangan Hari Raya (THR) : pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh menjelang hari raya keagamaan, dengan ketentuan misalnya saja, THR diberika kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja maximal 3 bulan, dengan jumlah proporsional (masa kerja / 12 X upah sebulan), masa kerja diatas 12 bulan atau lebih menerima THR 1 bulan gaji.

UPAH MINIMUM REGIONAL

Yaitu upah terendah yang rediri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh buruh di wilayah tertentu dalam satu provinsi.

JAM KERJA & UPAH LEMBUR

Pasal 77 UU 13/ tahun 2003, waktu kerja :

7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

→ 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

→ Lembur adalah selebihnya dari jam kerjja yang diatur dalam point di atas.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :

· Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.

· Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Upah per jam

Status pekerja

Rumus

Bulanan

1/173 x upah / bulan

Harian

3/20 x upah / hari

Borongan / dasar satuan

1/7 x rata rata kerja sehari

Upah lembur :

Hari Kerja Biasa

- Jam I à 1,5 X upah per jam

- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam.

-

Hari istirahat mingguan / hari raya

- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam

- Jam I 3 X upah per jam

CUTI

- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus .

- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya.

- cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

- cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan.

- cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .

CUTI KARENA ALASAN TERTENTU

PEKERJA / BURU MENIKAH

3 HARI

MENIKAHKAN ANAK

2 HARI

MENGKHITANKAN ANAK

2 HARI

MEMBAPTISKAN ANAK

2 HARI

ISTRI MELAHIRKAN ATAU KEGUGURAN KANDUNGAN

2 HARI

SUAMI/ ISTRI, ORANG TUA/ MERTUA ATAU ANAK MENANTU MENINGGAL DUNIA

2 HARI

ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU RUMAH MENINGGAL DUNIA

1 HARI

WAKTU ISTIRAHAT


  1. - istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
  2. - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

PEKERJA PEREMPUAN

  • - Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.

  • - Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.

- -Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .

PERLINDUNGAN


1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.

2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU


a. Hubungan kerja yaitu hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatana antara pekerja dan perusahaan.

b. Perjanjian kerja berisikan hak dana kewajiban maisng masing pihak baik pengusaha maupun pekerja.

c. Perjanjian kerja lisan : diperbolehkan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh.

- Perjanjian kerja tertulis harus membuat :

1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha

2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerjaan

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Upah yang diterima dan cara pembayaran

6. Hak dan kewajiban para pihak

7. Kategori perjanjian (PWKT, atau PKWTT)

8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

9. Tempat dan tnggal perjanjian dibuat.

- Perjanjian kerja didasarkan pada :

1. Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.

2. Kesepakatan antara pihak untuk membuat perjanjian

3. Adanaya pekerjaan yang diperjanjikan

4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentanagan dengan norma ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.

- Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib membuat perjanjian kerja bersama.

KKWT

Adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas, tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. KKWT hanya diperbolehkan untuk :

- pekerja yang sekali selesai / hanya sementara

- pekerja yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

- pekerja yang bersifat musiman

- pekerja yang berhubungan dengan produk, atau kegiatan yang masih tahap penjajakan.

KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat ditiadakan untuk paling lama 2 tahub dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka paling lama 1 tahun.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya

- pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali

- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

- pekerja/buruh meninggal dunia.

PERHITUNGAN UANG PESANGON

- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

UANG PENGGANTI HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA

· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jumat, 07 Januari 2011

disaat kita berfikir tak ada lagi hal yang dapat kita kerjakan,,,

disaat kita berfikir tak ada lagi yang peduli dengan kita,,,,,,

disaat kita menatap ruang yang kosong ,,,,

disaat itu pula kita harusnya dapat berfikir lebih luas lagi kedeapan harus bagaimana lagi kita menjalani hidup yang singkat ini


makanya kalo dikasih kesempatan apaun tuh yang positif jangan disia sia in dehhhh

inget kesempatan gak dateng dua kali


Minggu, 02 Januari 2011

Minggu, 28 November 2010

human,,,,,,


every human being must be given by the god of reason and mind, but depends on the man himself who used very well or not,,

human beings are god's most perfect creature than the other god

but people sometimes feel arrogant because he is the most perfect,

evils of the mouth and speech sometimes make a person hurt and angry,,

human reason was given but man kadng act without reason,,

every human being on earth must have hurt, but only the brave souls who want to forgive,,,

yeeeeeeeeeaAAAAAAAAAAAAAH

1. I am just an ordinary person who is not perfect and sometimes wrong
2. my god that requires only human and are looking for the real meaning of life
3. I am only human beings who need the support of god, spirit, life force


me is that I can only beg on my god I love

Sabtu, 27 November 2010

Chief Executive Officer (CEO) Mozilla John Lily mundur dari jabatannya dan akan pindah ke perusahaan modal ventura Greylock Partners.

Kemunduran John ia umumkan melalui email kepada para karyawannya, menjelang peringatan ulang tahun ke-5 John masuk ke Mozilla.

"Menjelang lima tahun saya masuk ke Mozilla, Saya memutuskan bahwa ini saatnya saya untuk pindah ke peran saya berikutnya," kata John lewat email yang dikutip oleh situs AllThingsDigital.

Menurut John, selama ini ia mendambakan pekerjaan yang selalu berhubungan dengan perusahaan startup. "Saya benar-benar kangen untuk bekerja bersama startup, mempelajari bagaimana untuk berinvestasi, dan membangun perusahaan startup agar tumbuh menjadi besar. Untuk itu saya akan bergabung dengan Greylock Partners sebagai mitra ventura, setelah menuntaskan transisi di Mozilla."

Karir John di Mozilla diawali saat John menjadi tenaga sukarela di sana. Kemudian ia ditarik menjadi karyawan tetap. Belakangan ia dipercaya menjadi Chief Operating Officer. Pada awal 2008, John didapuk menggantikan posisi Micthell Baker sebagai CEO, yang ditarik menjadi Chairman.

Dengan adanya pengunduran diri ini, pencarian atas pengganti John akan mulai dilakukan secara gradual dan akan berakhir beberapa bulan. Sementara, John akan tetap terlibat di Mozilla sebagai anggota dewan direksi.

Pengunduran John dilakukan hanya beberapa saat setelah Mozilla mengumumkan rencana untuk melansir versi beta browser Mozilla 4.0 bulan depan.

Di bawah kepemimpinan John, kini Mozilla merupakan browser kedua terbesar di dunia dengan 24,59% pangsa pasar, di bawah Internet Explorer (59,95%), dan di atas Google Chrome (6,73%).

Sumber - VivaNews