Minggu, 27 Februari 2011

Pengertian & Ruang Lingkup Perburuhan

Hukum perburuan merupakan bagian dari hukum perdata . Tetapi sejak Negara Indonesia Merdeka, perkembangan Hukum Perburuan ini mengalami beberapa perubahan dan pada akhirnya mencapai sebuah penyempurnaan yang akhirnya diatur dalam UU No.1 tahun 1951 yang menyangkut tentang Hubungan kerja , Penyelesaian perselisihan perburuhan, ketenaga kerjaan dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan inti dari perburuhan.

Terdapat tiga topik utama permasalahan yang menyangkut Pradigma Hukum Perburuhan, yaitu

1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan

2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan

3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.

Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.

Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.

Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.

Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.

Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.

Adapun beberapa syarat yang harus dibahas antara pekerja dengan perusahaan :

a. UPAH

b. JAM KERJA & LEMBUR

c. CUTI

d. WAKTU ISTIRAHAT

e. PEKERJA PEREMPUAN

f. PERLINDUNGAN

g. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

UPAH

Upah adalah hak pekerja / buruh yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan, termasuk tunjangan bagi para pekerja/ buruh dan keluarganya, diatur dalam pasal 1 angka 30 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.

Dasar hukum

- Pasal 27 UUD 1945

- UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

Komponen Upah

- Upah pokok : imbalan dasar yang dibayar kepada buruh menurut jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian.

- Tunjangan tetap : pembayar teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberika secara tetap untuk buruh yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contohnya : tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan).

- Tunjangan tidak tetap : pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberika secara tidak tetap (misalnya saja : insentif kehadiran).

BUKAN KOMPONEN UPAH

- Fasilitas : dalam bentuk nyata atau natur karena hal bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahterahan buruh (misalnya saja : fasilitas antar jemput, pemberian makan secara geratis, sarana kantin ).

- Bonus : pembayaran yang diterima oleh pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan atau karena prestasi si pekerja.

- Tunjangan Hari Raya (THR) : pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada buruh menjelang hari raya keagamaan, dengan ketentuan misalnya saja, THR diberika kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja maximal 3 bulan, dengan jumlah proporsional (masa kerja / 12 X upah sebulan), masa kerja diatas 12 bulan atau lebih menerima THR 1 bulan gaji.

UPAH MINIMUM REGIONAL

Yaitu upah terendah yang rediri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh buruh di wilayah tertentu dalam satu provinsi.

JAM KERJA & UPAH LEMBUR

Pasal 77 UU 13/ tahun 2003, waktu kerja :

7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

→ 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

→ Lembur adalah selebihnya dari jam kerjja yang diatur dalam point di atas.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :

· Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.

· Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Upah per jam

Status pekerja

Rumus

Bulanan

1/173 x upah / bulan

Harian

3/20 x upah / hari

Borongan / dasar satuan

1/7 x rata rata kerja sehari

Upah lembur :

Hari Kerja Biasa

- Jam I à 1,5 X upah per jam

- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam.

-

Hari istirahat mingguan / hari raya

- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam

- Jam I 3 X upah per jam

CUTI

- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus .

- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya.

- cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

- cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan.

- cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya .

CUTI KARENA ALASAN TERTENTU

PEKERJA / BURU MENIKAH

3 HARI

MENIKAHKAN ANAK

2 HARI

MENGKHITANKAN ANAK

2 HARI

MEMBAPTISKAN ANAK

2 HARI

ISTRI MELAHIRKAN ATAU KEGUGURAN KANDUNGAN

2 HARI

SUAMI/ ISTRI, ORANG TUA/ MERTUA ATAU ANAK MENANTU MENINGGAL DUNIA

2 HARI

ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU RUMAH MENINGGAL DUNIA

1 HARI

WAKTU ISTIRAHAT


  1. - istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
  2. - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

PEKERJA PEREMPUAN

  • - Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.

  • - Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.

- -Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .

PERLINDUNGAN


1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.

2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU


a. Hubungan kerja yaitu hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatana antara pekerja dan perusahaan.

b. Perjanjian kerja berisikan hak dana kewajiban maisng masing pihak baik pengusaha maupun pekerja.

c. Perjanjian kerja lisan : diperbolehkan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

d. Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh.

- Perjanjian kerja tertulis harus membuat :

1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha

2. Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerjaan

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

5. Upah yang diterima dan cara pembayaran

6. Hak dan kewajiban para pihak

7. Kategori perjanjian (PWKT, atau PKWTT)

8. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

9. Tempat dan tnggal perjanjian dibuat.

- Perjanjian kerja didasarkan pada :

1. Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja.

2. Kesepakatan antara pihak untuk membuat perjanjian

3. Adanaya pekerjaan yang diperjanjikan

4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentanagan dengan norma ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.

- Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib membuat perjanjian kerja bersama.

KKWT

Adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas, tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. KKWT hanya diperbolehkan untuk :

- pekerja yang sekali selesai / hanya sementara

- pekerja yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

- pekerja yang bersifat musiman

- pekerja yang berhubungan dengan produk, atau kegiatan yang masih tahap penjajakan.

KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat ditiadakan untuk paling lama 2 tahub dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka paling lama 1 tahun.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya

- pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali

- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

- pekerja/buruh meninggal dunia.

PERHITUNGAN UANG PESANGON

- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

UANG PENGGANTI HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA

· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

1 komentar:

  1. hasil karya sendiri loh.....

    biarpun dapet sumber dari google

    xixixxi

    BalasHapus